Opini :
Penulis :Voices of citizhens (VOC)
VOC, Sungailiat, Bangka – Publik mendesak Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra, S.Ik., dan Satgas Tricakti supaya menindak tegas aktor dibalik kerusakan lingkungan yang diduga bernama Aphin Kembang melalui aktivitas penambangan liarnya selama ini.
Tak hanya Aphin, aktor lain yang bernama Akbar juga diduga kuat selaku penampung timah ilegal dari seluruh hasil penambangan ilegal di Wilayah Muara Sungai Nelayan II, Puri Ansel dan Kampung Jalan Laut, Sungailiat, Bangka, Kamis (24/4/2026 )
Sejumlah kalangan menilai jika tindakan kedua oknum warga yang bernama Aphin Kembang dan Akbar terkait perusakan lingkungan diduga sudah masuk ke kategori tindak kejahatan lingkungan yang serius bahkan dianggap sebagai pelaku tindak pidana Terorisme Lingkungan (environmental terrorism ).
Hal itu tak lepas dari kegiatan tambang ilegalnya yang mengakibatkan kerusakan lingkungsan dan ekosistem di wilayah itu secara permanen.
Mengutip pernyataan Pakar Lingkungan Hidup dan Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr Suparto Wijoyo, S.H.,M.H.,dalam pandangan kritisnya menilai penambangan liar yang berkelanjutan dan masif dapat dikategorikan sebagai terorisme lingkungan (environmental terrorism). Hal ini dikarenakan aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem secara permanen, tetapi juga menimbulkan ketakutan, mengancam keselamatan, serta merampas sumber kehidupan masyarakat secara luas.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penambangan liar sebagai terorisme lingkungan:
- Definisi Terorisme Lingkungan menurutnya adalah bahwa UU Terorisme dapat diterapkan pada kejahatan lingkungan (milieudelicten) yang merusak objek vital atau ekosistem secara terstruktur dan masif.
- Dampak yang Tidak Dapat Dipulihkan (Irreversible): Penambangan ilegal seringkali beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), meninggalkan lubang raksasa, sedimen sungai, dan hutan gundul yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih, atau bahkan tidak bisa dipulihkan sama sekali.
- Ancaman Keselamatan Masyarakat: Penambangan tanpa izin menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang mencemari sumber air bersih dan menyebabkan penyakit kronis, serta meningkatkan risiko bencana banjir dan tanah longsor.
- Organized Crime dan Green Financial Crime: INTERPOL dan pengamat hukum melihat tambang ilegal sebagai bentuk kejahatan terorganisir (organized crime) yang merugikan negara triliunan rupiah, merusak keanekaragaman hayati, dan sering kali didanai oleh kelompok kriminal.
- Konflik Ekosistem dan Manusia: Rusaknya habitat alam akibat tambang ilegal memaksa satwa liar masuk ke pemukiman, menciptakan konflik manusia-satwa yang sering kali memakan korban.
-

Caption : ini adalah tambang Aphin Kembang yang dikoordinir oleh pengurus lapangan bernama Afen, lokasi ini terletak di permukiman Kampung Jalan Laut, Sungai Liat.
Pihak berwenang diharapkan tidak lagi melihat penambangan ilegal sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan sebagai tindak pidana serius yang mengancam kedaulatan lingkungan dan keselamatan manusia.
Berdasarkan analisis hukum dan dampak lingkungan, penambang yang merusak lingkungan—terutama yang dilakukan secara ilegal dan masif—dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme lingkungan (eco-terrorism) atau kejahatan serius terhadap kemanusiaan.
Poin-poin penting lainnya mengapa perusakan lingkungan oleh penambang ilegal dalam aktivitas liarnya masuk dalam kategori tersebut adalah
- Pemenuhan Unsur Terorisme: Perusakan lingkungan yang disengaja, sistematis, dan menimbulkan ketakutan serta dampak melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup (BMLH) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Tindakan ini menciptakan ketakutan, membahayakan kesehatan manusia, dan merusak ekosistem secara permanen yang berdampak besar di masa depan.
- Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Penambangan ilegal yang merusak lingkungan seringkali diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena menimbulkan deforestasi, tanah longsor, polusi air dan udara, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal sebagai contoh nelayan yang terkena imbas dari aktivitas penambangan tersebut.
- Pelanggaran HAM: Kerusakan lingkungan yang berat akibat tambang dianggap melanggar hak asasi manusia, yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Kejahatan Terorganisir: Penambangan yang tidak berkelanjutan seringkali melibatkan kejahatan terorganisir yang menyuap atau mengintimidasi pejabat dan masyarakat.
-

Captiom : Kondisi Muara Sungai Nelayan II Sungailiat yang semakin terancam penyempitan dan pendangkalan dan nelayan menjadi korban dari aktivitas tambang di daerah ini.
Secara normatif di Indonesia, penambangan tanpa izin diancam hukuman berat (penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar menurut Pasal 158 UU Minerba), yang mencerminkan seriusnya dampak hukum dari kegiatan tersebut.
Setelah membaca penjelasan dan alasan kenapa oknum – oknum dan para dedengkot perusak lingkungan yang diduga melakukan kegiatan ilegalnya secara brutal serta hanya untuk memperkaya diri tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan dan dampaknya bagi ekosistem serta masyarakat disekitarnya.
Publik mendesak kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bangka, Penegak Perda Pemkab Bangka untuk melakukan action terutama Satgas Tricakti yang secara khusus diberi amanat oleh Presiden Prabowo untuk tetap menjaga integritas dalam menindak tegas penambang ilegal demi menjaga kerusakan lingkungan yg lebih parah akibat dari para pelaku terorisme lingkungan yang terjadi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS ) Kampung Jalan Laut, Muara Sungai Nelayan Dua dan Puri Ansel, Sungailiat, Kabupaten Bangka.( VOC )
Baca Berita Sebelumnya:
