Voice of Citizen, Parittiga, Bangka Barat — Maraknya pemberitaan di media sosial dan portal berita online yang menyudutkan salah seorang tenaga pendidik berinisial DN , Bangka Barat, atas dugaan aksi pelecehan terhadap muridnya memicu reaksi tegas dari pihak keluarga dan tim hukum. Melalui Tim Kuasa Hukumnya, 1. Hatta Budianto, S.H., M.H.,2 Suhardi, S.H., M.H.dari LEMBAGA ADVOKASI/PENGACARA DOMINIKA, yang berkantor di Jalan Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, DN secara resmi membantah keras tuduhan tersebut sekaligus meluruskan kronologi kejadian yang sebenarnya secara objektif dan proporsional.
Tim Kuasa Hukum DN, menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di tengah berlangsungnya pertunjukan pentas seni sekolah tersebut murni merupakan tindakan spontanitas kliennya dalam rangka menegakkan kedisiplinan siswa, tanpa ada sedikit pun niat amoral apalagi berbuat cabul.
Kuasa Hukum Bantah Aksi Cabul: Teguran Spontanitas Demi Ketertiban Acara
Mengurai detik-detik kejadian berdasarkan keterangan resmi dari kliennya, Tim Pengacara DN menjelaskan bahwa saat pertunjukan pentas seni berlangsung, suasana ruangan terganggu oleh kebisingan beberapa murid yang tidak tertib. Kliennya yang berada di lokasi merasa bertanggung jawab secara moral untuk menertibkan situasi agar acara berjalan lancar.
Saat melihat siswi yang bersangkutan duduk dengan posisi berjongkok dan membuat kegaduhan, DN secara refleks dan spontan memberikan teguran edukatif agar siswi tersebut duduk dengan sopan dan menjaga ketenangan.
“Maksud dan niat klien kami murni untuk mendidik anak murid yang tidak disiplin dan membuat kebisingan. Klien kami menegur agar siswa duduk dengan benar, jangan berjongkok, dan jangan bising. Tidak ada sedikit pun niat atau niat jahat (mens rea) dari klien kami untuk berbuat cabul,” jelas Kuasa Hukum DN Hatta Budianto, S.H., M.H. kepada awak media Senin (3/8/2026)
Luruskan Soal Sentuhan Ujung Sepatu pada Pinggul
Mengenai narasi yang berkembang luas terkait kontak fisik, Kuasa Hukum DN membantah keras narasi sepihak yang menyebutkan adanya sentuhan pada area sensitif (kemaluan).
Pengacara menerangkan bahwa sentuhan tersebut merupakan gerakan refleks menggunakan ujung sepatu yang masih terpasang utuh di kaki kliennya. Titik sentuhan pun dipastikan berada di atas pinggul—bukan di area vital sebagaimana tuduhan yang terlanjur viral di media sosial.
“Klien kami menyentuh secara perlahan menggunakan ujung kaki, itu pun sepatu tidak dilepas. Ujung sepatu tersebut hanya mengenai bagian atas pinggul, sama sekali tidak menyentuh area vital seperti yang disampaikan siswi tersebut dalam berita yang viral,” Imbuhnya.
Kecam Pemberitaan Sepihak dan Pertimbangkan Langkah Hukum
Selain menyayangkan narasi sepihak di media sosial, Kuasa Hukum DN menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sejumlah media online yang menayangkan berita tanpa terlebih dahulu melakukan proses verifikasi maupun konfirmasi (cross-check) kepada kliennya.
Menurut Kuasa Hukum, ketiadaan ruang konfirmasi terkesan menghakimi DN secara sepihak, merugikan nama baik kliennya sebagai seorang pendidik, serta melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Pihak Pengacara mengimbau media massa dan publik untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan objektif. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak-hak hukum serta memulihkan nama baik DN. ( SPN )













