BeritaBerita UtamaDaerah

Kucing-Kucingan Penyelundup Timah Antar-Pulau: KM Manumbing Raya Disulap Jadi Armada Pengangkut Pasir Timah Ilegal!

5
×

Kucing-Kucingan Penyelundup Timah Antar-Pulau: KM Manumbing Raya Disulap Jadi Armada Pengangkut Pasir Timah Ilegal!

Share this article
KM Manumbing Raya

VOC, PANGKALPINANG — Melonjaknya harga pasir bijih timah di pasar gelap memicu para mafia mineral mentah di Kepulauan Bangka Belitung menghalalkan segala cara. Modus pergeseran barang tambang tanpa izin (illegal mining) kini tak hanya berkutat di daratan, melainkan merambah ke jalur penyeberangan antarpulau dengan memanfaatkan moda transportasi laut komersial.

Informasi investigatif yang dihimpun media ini mendeteksi adanya dugaan pergerakan pasir bijih timah ilegal skala besar yang diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Manumbing Raya. Kapal tersebut dilaporkan bertolak dari Pulau Belitung pada Selasa (29/9/2026) dan dijadwalkan sandar di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Rabu pagi (30/9/2026) sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 WIB.

Modus Rantai Pasok Gelap: Dari Belitung, Transit Pangkalbalam, Lanjut Jalur Darat

Berdasarkan kesaksian sumber internal tepercaya, pengiriman bijih timah ini dirancang menggunakan skema rantai pasok yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Pasir timah hasil pengerukan tanpa izin di Belitung diselipkan ke dalam muatan kapal penyeberangan menuju Pulau Bangka.

“Dia berangkat kemarin, Selasa (29/9) dari Belitung. Kemungkinan tiba hari ini (Rabu) sekitar pukul 06.00 atau 07.00 WIB di Pangkalbalam,” beber sumber internal media ini, Rabu (30/9/2026).

Sumber tersebut menambahkan bahwa Pelabuhan Pangkalbalam hanya dijadikan titik transit sementara sebelum muatan pasir timah bernilai ratusan juta rupiah tersebut dibongkar dan didistribusikan melalui jalur darat menggunakan truk angkutan.

“Pasir timah ini dari Belitung menuju Bangka, Bang. Lewat Pangkalbalam dulu, baru setelahnya dibawa lewat jalur darat,” ungkapnya mendetail.

Pintu Pelabuhan Kecolongan atau Ada Pengondisian Oknum?

Meluncurnya puluhan ton atau ratusan karung pasir timah ilegal dari pelabuhan asal di Belitung hingga lolos berlayar menuju Pangkalbalam memicu tanda tanya besar publik. Bagaimana mungkin komoditas tambang terlarang dapat melenggang mulus menyeberangi perairan tanpa terdeteksi oleh sistem pemeriksaan otoritas pelabuhan?

Sesuai ketentuan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang menampung, mengangkut, atau mengolah mineral dari hasil penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Jika KM Manumbing terbukti memfasilitasi pengangkutan material ilegal ini, maka pengelola kapal maupun pihak yang meloloskan dokumen manifes dapat terseret dalam tindak pidana penadahan dan penyertaan.

Desakan Penyegelan Truk Bongkaran dan Konfirmasi Pihak Berwenang

Merespons potensi kebocoran sumber daya alam ini, redaksi saat ini tengah mengupayakan konfirmasi resmi kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Pengelola Armada KM Manumbing Raya, serta jajaran Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Publik dan Aliansi Wartawan mendesak personel Ditpolairud bersama Ditreskrimsus Polda Babel untuk segera mencegat dan melakukan pemeriksaan fisik (pembongkaran muatan) terhadap kendaraan truk yang keluar dari KM Manumbing Raya di dermaga Pangkalbalam sebelum barang haram tersebut menguap di jalur darat. (Tim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *